Mutual Agreement Procedure (MAP) atau prosedur persetujuan bersama merupakan prosedur yang diatur dalam P3B sebagai salah satu upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Dalam hal perundingan MAP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk mendapat informasi maupun bukti yang diperlukan dalam penyelesaian MAP.
Pengajuan MAP oleh Wajib Pajak
Wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Dirjen Pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Perlakuan tersebut antara lain pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap, dan/atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
Permintaan MAP yang diajukan oleh wajib pajak kemudian diteliti kelengkapan syarat formal serta kesesuaian materi yang diajukan MAP. Apabila permintaan tersebut dapat ditindaklanjuti, maka Dirjen Pajak akan melakukan pemberitahuan kepada wajib pajak serta competent authority negara mitra P3B kemudian melakukan perundingan.
Pemeriksaan dalam Permohonan MAP
Pemeriksaan dilakukan dalam hal terdapat permohonan MAP dan terdapat permintaan melakukan pemeriksaan dalam rangka permohonan MAP oleh Direktur Perpajakan Internasional. Ruang lingkup pemeriksaan terbatas pada hal-hal atau materi sengketa yang diajukan dalam permohonan MAP. Hasil pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pertimbangan penyusunan naskah posisi Dirjen Pajak dalam negosiasi MAP.
Pemeriksaan dalam rangka permohonan MAP termasuk ke dalam pemeriksaan tujuan lain dan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Karena berkaitan dengan MAP, jangka waktu pemeriksaan mengikuti ketentuan permohonan MAP. Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, perundingan MAP dilakukan selama 24 bulan. Maka, pemeriksaan dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan tersebut.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan harus mengungkapkan usulan tim pemeriksa tentang hal-hal atau materi sengketa yang diajukan dalam permohonan MAP. LHP dikirim kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jatuh tempo penyelesaian permohonan MAP. Hasil